Surat pernyataan ahli waris

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Pernyataan ahli waris bermaterai 10000 yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari oleh seluruh ahli waris
  3. Disahkan oleh 2 orang saksi
  4. Diketahui RT/RW /Kepling setempat
  5. Foto copy kk dan KTP ahli waris
  6. Foto copy surat kematian pewaris
  7. Foto copy KTP saksi
  8. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas dari masyarakat pemohon
  2. Kasi pem meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Seklur meneliti dan memferivikasi surat pernyataan ahli waris
  4. Lurah menandatangani surat pernyataan ahli waris
  5. Seklur pemberian nomor ,stempel dan pengarsipan surat
  6. Staf pemberian surat kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kantor Lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan ahli waris"