Pelayanan Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. Scan Formulir Permohonan (Download di Aplikasi SiMOJO)
  2. Mengisi formulir permohonan Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) (Download format dokumen disini)
  3. Scan KTP Pemohon / penanggungjawab yang masih berlaku
  4. Scan dan copy akta pendirian perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan oleh pengadilan negeri)
  5. Scan NPWP pemohon / perusahaan
  6. Scan NIB dan Izin Usaha Komitmen
  7. Scan dan copy perjanjian kerjasama / MOU instansi pemerintah dengan pemohon pengguna Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
  8. Scan Asli Izin Lokasi dan KRK / Informasi Tata Ruang / PKKPR
  9. Scan dan Copy Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  10. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (Sarana Prasarana)
  11. Scan dan asli gambar rencana konstruksi dikerjakan di atas kertas ukuran A3, terdiri : gambar denah; gambar tampak depan, samping dan atas; gambar potongan; gambar detail rangka bidang bangunan; gambar detail pondasi atau pile
  12. Scan Asli Dokumen Visual (Foto Bangunan) minimal 4 view Scan dan asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan dilengkapi analisa harga satuan berdasarkan HSPK Kota Mojokerto sesuai tahun pengajuan ditandatangani dan cap penanggung jawab bangunan
  13. Scan Asli Metode Pelaksanaan Pekerjaan (Cara Pelaksanaan Pembangunan Secara Rinci yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan dan pemeliharaan setiap item pekerjaan)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dengan upload scan dokumen secara online melalui aplikasi SIMOJO
  2. Pemohon menerima bukti penyerahan permohonan, apabila berkas dinyatakan lengkap
  3. Petugas memproses berkas permohonan
  4. Pemohon menerima produk izin apabila disetujui, dan/atau menerima penolakan apabila permohonan ditolak
  5. Pemohon mencetak produk izin dan mengisi survei IKM melalui aplikasi SIMOJO

14 Hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan

Telp : (0321) 330-900 

WA : 0857-3194-1658

Instagram : @dpmptsp.kotamojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online