Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. Scan Formulir Permohonan (Download di Aplikasi SiMOJO)
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Scan NPWP
  4. Scan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)
  5. Scan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) / Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  6. Scan Bukti Kepemilikan tanah
  7. Scan Bukti Sewa Menyewa / Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah apabila Sertikat Bukan atas nama Pemohon
  8. Scan Peta / Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon (minimal 4 titik koordinat)
  9. Scan Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan (Site Plan / Rencana Tapak)
  10. Scan Akta Pendidikan Lembaga / Yayasan / Lembaga Sudah Berbadan Hukum dan Pengesahannya

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dengan upload scan dokumen secara online melalui aplikasi SIMOJO
  2. Pemohon menerima bukti penyerahan permohonan, apabila berkas dinyatakan lengkap
  3. Petugas memproses berkas permohonan
  4. Pemohon menerima produk izin apabila disetujui, dan/atau menerima penolakan apabila permohonan ditolak
  5. Pemohon mencetak produk izin dan mengisi survei IKM melalui aplikasi SIMOJO

20 Hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Retribusi Gratis

Pajak PNBP pada ATR/BPN

Surat Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang

Telp : (0321) 330-900 

WA : 0857-3194-1658

Instagram : @dpmptsp.kotamojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online