Pelayanan Farmasi Rawat Inap

  • Pasien Umum
    1. Lembar kartu obat dari dokter
    2. Bukti pembayaran (Kuitansi)
  • Pasien JKN/BPJS
    1. Lembar kartu obat dari dokter
    2. Fotokopi Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
    3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium
  • Pasien Asuransi Lainnya
    1. Lembar kartu obat dari dokter
    2. Fotokopi surat jaminan asuransi

  • Penyerahan kartu obat
    1. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat kedepo farmasi rawat inap
    2. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartuobat ke depo fasmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat
  • Petugas mengkaji kartu obat
    1. Persyaratan administratif
    2. Persyaratan farmasetis
    3. Persyaratan klinis
  • Petugas menginput data
    1. Input kartu obat sitostatika dalam aplikasi BPJS
    2. Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit
  • Pasien umum melakukan pembayaran
    1. Melakukan pembayaran dikasir rawat inap
  • Petugas menyiapkan obat
    1. Menyiapkan dan mengemas obat
    2. Meracik obat
    3. Mengecek obat
  • Petugas menyerahkan obat
    1. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan
    2. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi

15 Menit

Sesuai dengan tarif perbup yang berlaku

Pelayanan Farmasi Rawat Inap

Aduan langsung ditangani oleh petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Inap"