No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024
1. Calon PMI mengajukan permohonan sabagai CPMI melalui aplikasi SIAP KERJA;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan verifikasi dokumen;
3. CPMI melamar lowongan kerja melalui menu karirhub pada Aplikasi SIAP KERJA;
4. P3MI melaksanakan seleksi dan memilih CPMI (pelamar)
5. P3MI mengupload Perjanjian Penempatan melalui Aplikasi Siap Kerja;
6. Dinas meninjau perjanjian penempatan antara CPMI dengan P3MI, menandatangani dan dilegalisasi dengan stempel untuk kemudian diupload kembali melalui Aplikasi SIAP KERJA;
7. PetugasPelayanan membuat rekom paspor dan diupload melalui Aplikasi SIAP KERJATidak dipungut biaya
Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Laman: disnaker.pasuruankota.go.id
Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com
Telepon: 0343-426919, 426604
Fax: 424021
Whatsapp: 085859962216
Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store