Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024

  1. Permohonan P3MI
  2. Surat tugas dari PT atau Cabang
  3. SPR (Surat Perintah Rekrut
  4. Fotocopy KTP, KK, Akte Lahir Surat Nikah (Bila sudah Menikah)
  5. Surat Ijin Orang Tua/Suami/Istri/Keluarga dari Calon PM
  6. Biodata PMI
  7. Surat Ahli Waris (Diketahui Kepala Desa/Lurah) dari Calon PMI
  8. Pass Foto Ukuran 4x6 (2 Lembar) dari Calon PMI
  9. Surat Perjanjian Penempatan antara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Perusahaan dari Calon PMI

  1. 1. Calon PMI mengajukan permohonan sabagai CPMI melalui aplikasi SIAP KERJA; 2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan verifikasi dokumen; 3. CPMI melamar lowongan kerja melalui menu karirhub pada Aplikasi SIAP KERJA; 4. P3MI melaksanakan seleksi dan memilih CPMI (pelamar) 5. P3MI mengupload Perjanjian Penempatan melalui Aplikasi Siap Kerja; 6. Dinas meninjau perjanjian penempatan antara CPMI dengan P3MI, menandatangani dan dilegalisasi dengan stempel untuk kemudian diupload kembali melalui Aplikasi SIAP KERJA; 7. Petugas Pelayanan membuat rekom paspor dan diupload melalui Aplikasi SIAP KERJA;


1.    Calon PMI mengajukan permohonan sabagai CPMI melalui aplikasi SIAP KERJA;

2.    Petugas memeriksa berkas permohonan dan verifikasi dokumen;

3.    CPMI melamar lowongan kerja melalui menu karirhub pada Aplikasi SIAP KERJA;

4.    P3MI melaksanakan seleksi dan memilih CPMI (pelamar)

5.    P3MI mengupload Perjanjian Penempatan melalui Aplikasi Siap Kerja;

6.    Dinas meninjau perjanjian penempatan antara CPMI dengan P3MI, menandatangani dan dilegalisasi dengan stempel untuk kemudian diupload kembali melalui Aplikasi SIAP KERJA;

7. PetugasPelayanan membuat rekom paspor dan diupload melalui Aplikasi SIAP KERJA

Tidak dipungut biaya

Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Laman: disnaker.pasuruankota.go.id

Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 424021

Whatsapp: 085859962216

Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAP KERJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"