Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat permohonan Kasasi
  2. Surat kuasa jika ada
  3. Memori /Kontra Kasasi

  • Permohonan Upaya Hukum Kasasi
    1. Petugas menerima permohonan Kasasi
    2. Staf membuat akta pernyataan Kasasi
    3. Panmud mengkoreksi dan memparaf Pernyataan Kasasi
    4. Panitera menandatangani Akta Pernyataan Kasasi
    5. Staf input data permohonan banding di SIPP da dicatat dalam register
    6. Panmud memuat laporan Kasasi
    7. Panitera menandatangani akta pernyataan Kasasi
    8. Panmud megirim laporan Banding
    9. Staf mengiput permohonan Kasasi di SIPP dan dicatat dalam register
    10. Panmud membuat laporan Kasasi
    11. KPN menandatangani laporan Kasasi
    12. Panmud mengirim laporan pernyataan Kasasi
    13. JS/JSP melakukan pemberitahuan pernyataan Kasasi
    14. Staf pemberitahuan kasasi di SIPP dan dicatat di register
    15. Panmud menerima memori/kontra memori Kasasi
    16. Staf membuat akta tanda teima memori/Kontra Memori Kasasi
    17. Panitera menandatangani akta penerimaan memori /Kontra memori Kasasi
    18. Staf menginput penerimaan memori kasasi ke SIPP dan dicatat dalam register 19. JS/JSP Melakukan pemberitahuan dan Penyerahan memori/kontra memori Kasasi 20. Staf menginput relas untuk mempelajari berkas di SIPP dan dicatat dala register 21. Panmud mempelajari berkas perkara 22. Staf mengupload dokumen elektronik dalam direktori dokumen elektronik 23. Staf menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas Kasasi 24. Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas Kasasi 25. Staf Mengirim berkas Kasasi 26. Staf menginput pengantar di SIPP da encatat dalam register 27. Panmud mengarsip berkas perkara Kasasi disimpan di arsip aktif
    19. JS/JSP Melakukan pemberitahuan dan Penyerahan memori/kontra memori Kasasi
    20. Staf menginput relas untuk mempelajari berkas di SIPP dan dicatat dalam register
    21. Panmud mempelajari berkas perkara
    22. Staf mengupload dokumen elektronik dalam direktori dokumen elektronik
    23. Staf menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas Kasasi
    24. Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas Kasasi
    25. Staf Mengirim berkas Kasasi
    26. Staf menginput pengantar di SIPP da encatat dalam register
    27. Panmud mengarsip berkas perkara Kasasi disimpan di arsip aktif

30 hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Tanda terima Permohonan Kasasi 2. Surat tanda terima Memori/Kontra Kasasi

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak