Permohonan Pelayanan Permintaan Pertimbangan Hukum Berupa Legal Assistance Atau Legas Opinion

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Pemohon wajib dari Lembaga atau Pemerintah Pusat atau Daerah, BUMN, BUMD
  2. Telah menjalin Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
  3. Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Litigasi atau Non Litigasi
  4. Pemaparan Permasalahan dan kelengakapan dokumen pendukung
  5. Permasalahan tehadap masalah internal dan dari luar Lembaga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau diluar BUMN/BUMD

  1. Pemohon menyerahkan surat Permohonan Pendampingan Hukum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan Disposisi Surat Permohonan pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menerbitkan SP-1 untuk membuat telaahan
  4. Penerima SP-1 yaitu Jaksa Pengacara Negara membuat telaahan
  5. Permohonan akan ditanggapi dalam waktu 2- 3 hari kerja dalam bentuk undangan atau surat
  6. Pemohon melakukan pemaparan (1 hari kerja)
  7. Setelah dilakukan telaahan dan disposisi oleh Pimpinan satker, maka Pimpinan Satker menerbitkan SP kepada JPN (1 hari) untuk pelaksanaan kegiatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan hukum, LA, LO

Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau,

Email : kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau SP4N Lapor, 

WA : 082170355373

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelayanan Permintaan Pertimbangan Hukum Berupa Legal Assistance Atau Legas Opinion"