No. SK: 691D/KPTUN.W6-TUN4/SK.OT1.1/VIII/2024
Mengisi formulir pengaduan
Membuat tanda terima untuk pelapor
Menelaah kewenangan
Ketua Pengadilan menentukan apakah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi/ bukan kewenangan Pengadilan Tinggi
Panitera Muda Hukum Menginput pengaduan ke dalam SIWAS
Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu
Mengarsipkan berkas permohonan
Tidak dipungut biaya
Bukti Pengaduan
Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791
Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989
Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store