Penanganan Pengaduan

No. SK: 691D/KPTUN.W6-TUN4/SK.OT1.1/VIII/2024

  1. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: Identitas Pelapor, Identitas Terlapor jelas, Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara, Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor, d)dan Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan
  2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: Identitas Pelapor, Identitas Terlapor jelas, Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara, Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor, Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan

  1. PTSP Informasi dan Pengaduan: Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan ± 15 menit
  2. Panitera Muda Hukum: Menerima surat pengaduan dari meja Informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan ± 15 menit
  3. Ketua: Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan ± 10 menit
  4. Panitera: Menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan ± 10 menit
  5. Panitera Muda Hukum: Menginput pengaduan ke dalam SIWAS ± 20 menit; Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu ± 10 menit; Mengarsipkan berkas permohonan ± 10 menit

Mengisi formulir pengaduan

Membuat tanda terima untuk pelapor

Menelaah kewenangan

Ketua Pengadilan menentukan apakah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi/ bukan kewenangan Pengadilan Tinggi

Panitera Muda Hukum Menginput pengaduan ke dalam SIWAS

Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu

Mengarsipkan berkas permohonan


Tidak dipungut biaya

Bukti Pengaduan

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store