Layanan Pengaduan

  1. Kartu Tanda Penduduk/ Nomor Induk Pegawai
  2. Fakta yang disertai bukti

  1. Pengajuan laporan baik secara langsung ke Pejabat Tinggi Madya dan Inspektur BMKG atau tidak langsung (online) melalui http://wbs.bmkg.go.id
  2. Laporan yang diterima akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi maksimal 5 hari kerja dan bisa diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur
  3. Hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada Inspektur yang kemudian akan diputuskan apakah harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
  4. Apabila dilanjutkan dengan pemeriksaan, oleh Sestama akan ditetapkan Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur unit kerja yang memiliki tugas di bidang hukum, pengawasan, dan pembinaan sumber daya manusia serta dapat ditambah dan unsur unit kerja yang terkait dengan unsur pelaporan
  5. Di dalam prosesnya dilakukan kegiatan tindak lanjut pemeriksaan berupa upaya klarifikasi kepada terlapor dan atasan langsung terlapor
  6. Setelah menetapkan atau memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran yang dilaporkan, Tim Pemeriksa menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Badan, Sekretaris Utama, atasan langsung Terperiksa secara berjenjang; dan pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.

Waktu penyelesaian pengaduan secara internal oleh Inspektorat BMKG:

1. Tahap Verifikasi, terkait pengumpulan data & keterangan pelaporan hingga analisis dan pengumpulan bukti terkait dilaksanakan maksimal 5 hari atau dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur.

2. Tahap Pemeriksaan, sejak rekomendasi tindak lanjut diterima dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur unit kerja yang memiliki tugas di bidang hukum, pengawasan, dan pembinaan sumber daya manusia serta dapat ditambah denganunsur unit kerja yang terkait dengan unsur pelaporan. Proses ini dilaksanakan dalam jangka waktu dalam SK Penugasan yang diterbitkan oleh Sestama.

3. Tindak lanjut pemeriksaan atau Klarifikasi, berupa upaya klarifikasi kepada terlapor dan atasan langsung dilaksanakan sesuai SOP No. HK.503/075/IPR/V/2014 dilaksanakan 8 hari.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!(https://www.lapor.go.id/)

Call Center (021) 196

Fax (021) 4246703

Email : cc196@bmkg.go.id

Instagram : @infobmkg

twitter : @InfoBMKG; dan

Youtube : @InfoBMKGIndonesia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"