Waktu penyelesaian pengaduan secara internal oleh Inspektorat BMKG:
1. Tahap Verifikasi, terkait pengumpulan data & keterangan pelaporan hingga analisis dan pengumpulan bukti terkait dilaksanakan maksimal 5 hari atau dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur.
2. Tahap Pemeriksaan, sejak rekomendasi tindak lanjut diterima dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur unit kerja yang memiliki tugas di bidang hukum, pengawasan, dan pembinaan sumber daya manusia serta dapat ditambah denganunsur unit kerja yang terkait dengan unsur pelaporan. Proses ini dilaksanakan dalam jangka waktu dalam SK Penugasan yang diterbitkan oleh Sestama.
3. Tindak lanjut pemeriksaan atau Klarifikasi, berupa upaya klarifikasi kepada terlapor dan atasan langsung dilaksanakan sesuai SOP No. HK.503/075/IPR/V/2014 dilaksanakan 8 hari.
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan
Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!(https://www.lapor.go.id/)
Call Center (021) 196
Fax (021) 4246703
Email : cc196@bmkg.go.id
Instagram : @infobmkg
twitter : @InfoBMKG; dan
Youtube : @InfoBMKGIndonesia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store