Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  • Pasien Umum
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Bukti pembayaran (Kuitansi)
  • Pasien BPJS
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
    3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium
  • Pasien Asuransi Lainnya
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Fotokopi kartu keanggotaan asuransi
    3. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda
    4. Fotokopi surat pengantar berobat untukpasien jaminan perusahaan

  • Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
    1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat.
    2. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakitdan cetak etiket. d. menyiapkan obat dan pengemasan. e. Mengecek Obat
    3. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien.
    4. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.

15 Menit

Tarif sesuai dengan perbup yang berlaku

Pelayanan Farmasi Rawat jalan

Aduan akan langsung dilayani oleh petugas farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"