Pelayanan Datang dari Luar

  1. Pengantar RT RW
  2. SKPWNI dari daerah asal
  3. Fotocopy KK dari daerah asal
  4. KTP Asli yang pindah
  5. Fotocopy Akta Kelahiran yang pindah
  6. KK Asli yang ditumpangi (jika menumpang KK)
  7. Fotocopy buku nikah (jika sudah menikah)
  8. Fotocopy akta cerai (jika duda/janda)

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan.
  2. Petugas kelurahan mengecek kelengkapan berkas. Jika belum lengkap dimohon melengkapi, jika sudah lengkap akan diproses.
  3. Petugas kelurahan menerima berkas dari pemohon dan menuliskan form kedatangan.
  4. Petugas kelurahan mengupload form dan berkas pemohon dalam aplikasi online dukcapil.
  5. Petugas kelurahan mencatatkan pengajuan kedatangan dalam buku agenda dan meminta nomor WA pemohon.
  6. Petugas kelurahan mengembalikan berkas kepada pemohon.
  7. Petugas kelurahan menginformasikan kepada pemohon untuk mengambil berkas kedatangan ke kecamatan setelah 2-3 hari dari pengajuan dan apabila ada kekurangan berkas akan diinformasikan melalui nomor WA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

kk

Mengisi google form melalui link https://forms.gle/7hraVpse1TYknsDU7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Datang dari Luar"