Pelayanan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

  1. a. Surat Usulan Raperbup yang ditujukan kepada Bag.Hukum.up.Subbag Perundang-Undangan
  2. b. Draf Raperkada
  3. c. Dokumen Pendukung

Jangka Waktu Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA: 081345621258;

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)