Jangka Waktu Penyelesaian
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA: 081345621258;
Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store