Surat Keterangan Kematian

No. SK: 036/000.8.3.3/0043/VII-2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. c. Surat Pernyataan Laporan Kematian yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. d. Foto Copy Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Surat Ijin Persemayaman Jenazah atau Surat Ijin Pemakaman
  5. e. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Menerima Berkas/Dokumen Pemohon
  2. Memeriksa Kelengkapan berkaspenerbitan Surat Keterangan Kematian, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Mengetik draft surat keterangan kematian
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan kematian
  5. Menandatangani surat keterangan kematian
  6. Menomori, stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Kematian
  7. Surat Keterangan Kematian diserahkan kepada Pemohon

Waktu

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat


gratis

Surat Keterangan Kematian

karo1838@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"