Surat keterangan belum memiliki rumah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Foto copy kk
  3. Foto cppy KTP
  4. Surat pernyataan yang diketahui RT/RW atau kepling
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas /dokumen pemohon
  2. Kasi pem memriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan belum memiliki rumah ,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf mengetik draft surat keterangan belum memiliki rumah
  4. Kasi pem memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan belum memiliki rumah
  5. Lurah menandatangani surat keterangan belum memiliki rumah
  6. Seklur menomori, stempel dan mengarsipkan surat keterangan belum memiliki rumah
  7. Staf surat keterangan belum memilikirumah diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan belum memeliki rumah

Kantor Lurah  asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan belum memiliki rumah"