standar pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 445/003/SK/PKM-MU/I/2024

  1. Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli dan ruangan yang dituju
  2. Pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien ataupengunjung akan diberikan resep atau rujukan internal atau rujukan eksternal

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung atau pasien terlayani sesuai keluhan

Puskemas MATAUSU Dinas Kesehatan Bombana

Email

Facebook Puskesmas Matausu

Kotak Pengaduan

tlp atau WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan tindakan dan gawat darurat"