Pengajuan dan Pengalihan KIS

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Kelahiran dan Fotocopy KIA (jika belum ber KTP)
  5. Surat Pernyataan Tulis Tangan
  6. Surat Pernyataan Domisili
  7. Surat Pernyataan Bermaterai (untuk pengalihan KIS)
  8. Map kertas warna kuning

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan.
  2. Petugas kelurahan mengecek kelengkapan berkas. Jika belum lengkap dimohon melengkapi, jika sudah lengkap akan diproses.
  3. Petugas kelurahan menerima berkas dan meminta pemohon menunggu proses pengajuan kis sekitar 1-2 bulan dan mengecek kepesertaan kis secara mandiri melalui aplikasi jkn mobile atau melalui WA pandawa.
  4. Petugas kelurahan menginput data diri pemohon dalam aplikasi pengajuan kis.
  5. Petugas kelurahan membuat rekapan data pemohon yang mengajukan kis.
  6. Petugas kelurahan membuat surat pengatar ke dinas kesehatan untuk mengirimkan berkas pengajuan kis dari pemohon.
  7. Petugas kelurahan mengirimkan berkas secara kolektif ke dinas kesehatan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIS

Mengisi google form melalui link https://forms.gle/7hraVpse1TYknsDU7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan dan Pengalihan KIS"