Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 188/49/423.104.08/2024

  • Syarat persyaratan pendaftaran
    1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
    2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/ Kartu identifikasi oleh petugas

  1. 1. Pasien atau keluarga pasien meletakkan kartu berobat atau identitas lainnya di tempat yang sudah disediakan 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai urutan kartu identitas 3. Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran pasien dengan memasukkan data pasien ke aplikasi DIGIS-Pcare BPJS serta menanyakan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan 4. Petugas pendaftaran mengembalikan kartu berobat atau kartu identitas lainnya kepada pasien 5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan 6. Petugas Rekam Medis (RM) mengambil RM sesuai urutan pendaftaran di aplikasi DIGIS 7. Petugas RM mengantar RM ke ruang pelayanan

5 Menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Non BPJS : Dalam Kota Pasuruan Gratis

Sesuai perwali Kota Pasuruan No. 81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

Pelayanan pendaftaran, kartu berobat (bagi pasien baru)

Pengguna / Pasien dapat dapat menyampaikan pengaduan melalui media :

1 Telepon        : (0343) 421616

2 SMS/ WA    : 08113201616

3. Media Sosial    : 

- Facebook : puskesmastrajengkopas

- Instagram : pkm_trajeng_official

- Website    : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik"