Pelayanan Peraturan Daerah

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. Surat Usulan Raperda yang ditujukan kepada Bag.Hukum.up.Subbag Perundang-undangan
  2. Draf Raperda
  3. Naskah Akademik

Menyesuaikan dengan Pansus DPRD

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peraturan Daerah

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA: 0813456212580534) 32090;

6)     Email: hukumketapang@yahoo.comwww.setda.ketapangkab.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)