Surat Keterangan Kurang Mampu

No. SK: 040/800.1.11.1/23/i-2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Kurang Mampu yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Harus terdaftar di Basis Data terpadu Kementrian Sosilal Republik Indonesia
  6. Foto Copy KIS/KIP/Kartu Bantuan Lainnya

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas pemohon yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  3. Petugas Kelurahan membuat draft surat Keterangan Kurang Mampu
  4. Verifikasi dan paraf surat keterangan Kurang mampu oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan Kurang mampu di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kurang mampu dari Petugas Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

085174207981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kurang Mampu"