Pelayanan pemeriksaan umum

No. SK: 440/205/SK/423.104.07/2024

  • PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

  1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
  6. Menegakkan diagnosa
  7. Merujuk ke rumah sakit atau laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai
  8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
  9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Petugas        : Loket Pengaduan 

SMS Center  : 085708369553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan umum"