No. SK: 440/081/423.104.02/2022
1. Pendaftaran : 3 – 5 Menit
2. Rekam Medik : 5 Menit
1. Pasien BPJS : Gratis
2. Pasien Non BPJS :
- Pasien dalam kota Pasuruan : Tarif Rawat Jalan : Gratis Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Pasien Luar kota Pasuruan :
Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan
Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
3. Pasien BPJS dan Non BPJS membayar sesuai Tarif Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, jika :
- Membuat Surat Keterangan Sehat;
- Pemeriksaan Catin dan;
- Pembersihan Karang Gigi (Scalling) yang tidak sesuai
Indikasi.
1. Pelayanan Pendaftaran 2. Kartu Berobat (bagi pasien baru)
1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Telepon : (0343) 411284
b. WA : 083853255007
c. Media Sosial :
Fb : Uptpuskesmas Kebonagung
Ig : pkmkebonagungkotapasuruan
Website : pkmkebonagung.pasuruankota.go.id
d. Kotak Saran
e. Temu Muka
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3.Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Papan Informasi Puskesmas
b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung
c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan
5. Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari
3x24 jam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store