Pelayanan pendaftaran dan rekam medik

No. SK: 440/081/423.104.02/2022

  • PELAYANAN PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIK
    1. Pasien baru membawa identitas KTP/KK/KIS
    2. Pasien lama membawa identitas KTP/KK/KIS/kartu berobat yang sudah terdaftar di UPT Puskesmas Kebonagung

  1. 1. Pasien atau keluarga pasien meletakkan kartu berobat atau identitas lainnya di tempat yang sudah disediakan 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai urutan kartu identitas 3. Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran pasien dengan memasukkan data pasien ke aplikasi DIGIS-Pcare BPJS serta menanyakan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan 4. Petugas pendaftaran mengembalikan kartu berobat atau kartu identitas lainnya kepada pasien 5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan 6. Petugas Rekam Medis (RM) mengambil RM sesuai urutan pendaftaran di aplikasi DIGIS 7. Petugas RM mengantar RM ke ruang pelayanan

1. Pendaftaran : 3 – 5 Menit 

 2. Rekam Medik : 5 Menit

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Non BPJS : 

- Pasien dalam kota Pasuruan : Tarif Rawat Jalan : Gratis Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

- Pasien Luar kota Pasuruan : Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

3. Pasien BPJS dan Non BPJS membayar sesuai Tarif Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, jika : 

- Membuat Surat Keterangan Sehat; 

- Pemeriksaan Catin dan; 

- Pembersihan Karang Gigi (Scalling) yang tidak sesuai Indikasi.

1. Pelayanan Pendaftaran 2. Kartu Berobat (bagi pasien baru)

1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:

 a. Telepon : (0343) 411284

b. WA : 083853255007 

c. Media Sosial : 

 Fb : Uptpuskesmas Kebonagung 

 Ig : pkmkebonagungkotapasuruan 

 Website : pkmkebonagung.pasuruankota.go.id 

 d. Kotak Saran 

 e. Temu Muka

2. Petugas mencatat semua pengaduan 

3.Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu 

 4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui: 

 a. Papan Informasi Puskesmas 

 b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung 

 c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan 

 5. Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran dan rekam medik"