Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 188.45/09/KEP/416-302/2024

  1. Surat Kelahiran Asli dari Desa/Kelurahan
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
  5. KTP Asli Meninggal
  6. Mengisi Form SPTJM Kematian bermaterai Rp. 10.000

maksimal 1 hari sejak berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akte Kematian

WA : 082333513965

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"