Jangka waktu pelayanan
rawat jalan adalah 60 menit sejak pasien terdaftar dalam system
A. RAWAT JALAN EKSEKUTIF
1. Untuk pasien BPJS :
a. Iur Rp. 250.000,00
(Termasuk tindakan, obat, BMHP dan pemeriksaan penunjang)
2. Non BPJS
a. Dokter Spesialis : 115.000
b. Dokter Sub Spesialis : 130.000
B.RAWAT JALAN REGULER
1. Dokter Umum/Gigi : Rp. 47.500
2. Dokter Umum/Gigi Konsultasi poli lain : Rp.25.500
3. Spesialis Reguler : Rp.85.000
4. Spesialis Reguler konsultasi poli lain : Rp 48.000
5. Sub Spesialis Reguler : Rp 100.000
6. Sub Spesialis Reguler konsultasi poli lain : Rp 57.000
7. Spesialis melalui online : Rp 48.000
8. Sub Spesialis melalui online : Rp.57.000
(diluar tindakan, obat, BMHP dan pemeriksaan penunjang terdapat dalam tarif RS)
1. Surat Perintah Kontrol/ surat perintah rawat inap 2. Hasil pemeriksaan Penunjang 3. Konsultasi Dokter 4. Edukasi 5. Lembar Perintah Pelayanan Selanjutnya 6. Resep dan obat
⮚ Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:
1. Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185[1] .
2. Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.
3. Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran pada ruang pelayanan.
4. Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:
a. Telepon: 024-7605378 atau 024-7605297;
b. Faksimile: 024-7604398;
c. E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;
d. SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399
e. X (Twitter) : @rs_tugurejo
f. Facebook : rsudtugurejosemarang
g. Instagram : @rsudtugurejo
h. Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store