Poliklinik Rawat Jalan

  • Persyaratan Poliklinik Rawat Jalan
    1. Slip Pendaftaran (Poliklinik rawat jalan eksekutif / reguler)

  • Rawat Jalan Eksekutif
    1. 1. Pasien / keluarga menyerahkan slip pendaftaran ke petugas di nurse stasion. 2. Pasien dilakukan pengkajian awal dan pengukuran tanda tanda vital. 3. Pasien menuju ke poliklinik. 4. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis/ sub spesialis. 5. Pasien dapat menerima surat kontrol 6. Apabila tidak ada pemeriksaan penunjang, pasien menuju ke loket farmasi dan terakhir di kasir untuk pembayaran, pasien pulang 7. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang,atau tindakan atau konsul, pasien diarahkan sesuai dengan advis dokter untuk pemeriksaan penunjang. 8. Bila pasien memerlukan rawat inap maka mendaftar ke TPPRi dan diantar ke rawat inap

Jangka waktu pelayanan rawat jalan adalah 60 menit sejak pasien terdaftar dalam system

A.   RAWAT JALAN EKSEKUTIF

1.  Untuk pasien BPJS :

a.    Iur Rp.  250.000,00

(Termasuk tindakan,  obat, BMHP dan pemeriksaan penunjang) 

2.  Non BPJS

a.    Dokter Spesialis : 115.000

b.    Dokter Sub Spesialis :   130.000

 

B.RAWAT JALAN REGULER

1.  Dokter Umum/Gigi : Rp. 47.500

2.  Dokter Umum/Gigi Konsultasi poli lain : Rp.25.500

3.  Spesialis Reguler : Rp.85.000

4.  Spesialis Reguler konsultasi poli lain : Rp 48.000

5.  Sub Spesialis Reguler : Rp 100.000

6.  Sub Spesialis Reguler konsultasi poli lain : Rp 57.000

7.  Spesialis melalui online : Rp 48.000

8.  Sub Spesialis melalui online : Rp.57.000

 

(diluar tindakan,  obat, BMHP dan pemeriksaan penunjang terdapat dalam tarif RS)

1. Surat Perintah Kontrol/ surat perintah rawat inap 2. Hasil pemeriksaan Penunjang 3. Konsultasi Dokter 4. Edukasi 5. Lembar Perintah Pelayanan Selanjutnya 6. Resep dan obat

      Saran, Masukan dan Aduan dapat disampaikan:

1.  Melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185[1] .

2.  Melalui konsultasi/aduan tatap muka secara langsung di Customer Service RSUD dr Adhyatma MPH Jalan Walisongo Km 8.5 Nomor 137 Semarang Kode Pos 50185.

3.  Melalui pengisian formulir pada Kotak Saran pada ruang pelayanan.

4.  Melalui komunikasi elektronik dengan kanal aduan sebagai berikut:

a.    Telepon:  024-7605378 atau 024-7605297;

b.    Faksimile: 024-7604398;

c.    E-mail: rsadhyatma@jatengprov.go.id ;

d.    SMS/Whatsapp melalui nomor 081325656399

e.    X (Twitter) : @rs_tugurejo

f.     Facebook : rsudtugurejosemarang

g.    Instagram : @rsudtugurejo

h.    Website : https://rstugurejo.jatengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Playstore RSDAKU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Rawat Jalan"