No. SK: 748/UMUM-C/2023
Mengisi Formulir : 15 Menit
Proses Tindak Lanjut : Sesuai Prosedur LayananTidak dipungut biaya
Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA: 085252324992;
4) Telepon: 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090;
5) Faximile: (0534www.setda.ketapangkab.go.id).
6) Email: umum.setda@ketapangkab.go.id
7)Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store