Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. a. Membawa Surat Pemohonan
  2. b. Mengisi Formulir

  1. a. Tamu/Pemohon Layanan menuju ke Petugas Layanan
  2. b. Menyampaikan keperluan kepada petugas layanan (Pengurus Barang) dan selanjutnya mengisi formulir yang sudah disediakan
  3. c. Petugas Layanan mempersiapkan sarana dan prasarana yang akan digunakan sesuai disposisi dari Kabag. Umum setda

Mengisi Formulir : 15 Menit

Proses Tindak Lanjut : Sesuai Prosedur Layanan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA: 085252324992;

4)   Telepon: 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090;

5)   Faximile: (0534www.setda.ketapangkab.go.id).

6)    Email: umum.setda@ketapangkab.go.id

7)Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)