Pelayanan Pengantar Cerai

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Buku Nikah

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan.
  2. Petugas kelurahan mengecek kelengkapan berkas. Jika belum lengkap dimohon melengkapi, jika sudah lengkap akan diproses.
  3. Petugas kelurahan menerima berkas dari pemohon dan menyerahkan berkas kepada Lurah.
  4. Petugas kelurahan meminta pemohon untuk menghadap Lurah untuk melakukan mediasi.
  5. Dalam mediasi, pemohon diminta menghadirkan tergugat. Jika tidak bisa menghadirkan tergugat, pemohon membuat surat pernyataan pengajuan perceraian yang diketahui 2 orang saksi.
  6. Jika mediasi gagal, petugas Kelurahan akan membuatkan surat Pengantar Perceraian.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR CERAI

Mengisi google form melalui link https://forms.gle/7hraVpse1TYknsDU7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Cerai"