Istbat Untuk Penyelesaian Perceraian

  1. Asli Surat Keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
  2. Fotokopi KTP/KIPEM/Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen dari Desa yang dileges dengan meterai Rp 10.000 (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  3. Asli Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan tentang Status Perkawinan Suami & Isteri waktu menikah
  4. Fotokopi Surat ijin atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN) yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  5. Untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan: Asli surat keterangan (ghoib) dari kelurahan/desa di tempat tinggal bersama terakhir
  6. Surat Gugatan/Permohonan Cerai dengan tanda tangan asli (mencantumkan permintaan pengesahan perkawinan) dan disertai softfile-nya
  7. Fotokopi KTP saksi 2 orang ditulisi BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon/Penggugat (KTP diperbesar dan jangan dipotong)
  8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika mengajukan Hak Asuh Anak) yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (jika mengajukan Hak Asuh Anak) yang dileges dengan meterai Rp 10.000

  1. Penggugat/pemohon membuat surat gugatan/permohonan di Posbakum PA Denpasar
  2. Penggugat/pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai dan pihak diperbolehkan pulang
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan penetapan & akta cerai diserahkan kepada pihak

  • Menerima pendaftaran perkara, 1 hari
  • Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari
  • Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari
  • Melaksanaka Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari
  • Penyerahan akta cerai/Salinan putusan, 15 menit
  • Mencatat Perkara yang telah diputus ke dalam register dan input ke dalam SIPP, 10 menit
  • Membuat Laporan Perkara, 2 hari
  • Menandatangani Laporan Perkara, 10 menit
  • Mengirim laporan perkara, 5 menit
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara belum diputus lebih dari 5 bulan, 60 menit

  • Biaya pendaftaran                                                : Rp. 30.000
  • Biaya proses administrasi                                     : Rp. 50.000
  • Hak Redaksi                                                         : Rp. 10.000
  • Bea Materai                                                          : Rp. 10.000
  • Panggilan Pemohon                                             : Rp. 0.00
  • PNBP Relaas Panggilan Pertama                       : Rp. 20.000
  • PNBP Surat permohonan Pencabutan Perkara : Rp. 20.000

Penetapan

Kontak informasi dan pengaduan layanan melalui nomor 087817861441


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Istbat Untuk Penyelesaian Perceraian"