1. Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/05/PKM.PB.2024

  1. 1. KTP/KK/KIA
  2. 2. KTPP(KARTU TANDA PENGENAL PASIEN)
  3. 3. KARTU BPJS yang faskesnya terdaftar di UPT Puskesmas Puskesmas Palak Bengkerung
  4. 4. Membayar sesuai Perda Kabupaten Bengkulu selatan NO 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. 1. Pasien Mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. 3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA/KTTP/KARTU BPJS)
  4. 4. Petugas melakukan identifikasi pasien pada rekam medis
  5. 5. Petugas Mengembalikan Kartu Identitas Pasien
  6. 6. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki kartu identitas untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai aturan perda yang berlaku
  7. 7. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu diruang tunggu sampai dipanggil di maing-masing ruang pelayanan
  8. 8. Petugas membawa kartu rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftran pasien 2. Penyediaan Rekam medis 3. Membawa RM pasien ke unit layanan yang dituju

1.UPT puskesmas Palak Bengkerung Kabupaten     Bengkulu selatan jl. Basiruddin desa suka negeri kec. Air Nipis

2.Email: Email:puskesmas.palakbengkerung655@gmail.com

3.Nomor HP : 081273857571

4. @Puskesmas Palak Bengkerung

4.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store