Surat pengantar pengurusan SKCK

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Foto copy kk
  3. Foto copy KTP
  4. Surat pernyataan yang diketahui RT/RW/ kepling
  5. Bukti lenas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  2. Kas ipem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan pengurusan SKCK ,apabila berkas tidak lengkap dikembalikankepada pemohon
  3. Staf mengetik draft surat keterangan pengurusan SKCK
  4. Kasi pem memriksa dan memberi paraf pada surat keterangan pengurusan SKCK
  5. Lurah menandatangani surat keterangan pengurusan SKCK
  6. Seklur menomori,stempel dan mengarsipkan surat keterangan pengurusan SKCK
  7. Staf surat keterangan pengurusan SKCK diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengurusan SKCK

Kantor kelurahan Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pengurusan SKCK"