Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat/Roda Dua

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. Identitas Diri (KTP)
  2. Membawa Surat Permohonan

Mengisi Formulir : 15 Menit

Proses Tindak Lanjut: Sesuai Prosedur Layanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat/Roda Dua

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA: 085252324992

4)   Telepon: 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090

5)   Faximile: (0534www.setda.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)