No. SK: 748/UMUM-C/2023
Mengisi Formulir : 15 Menit
Proses Tindak Lanjut: Sesuai Prosedur LayananTidak dipungut biaya
Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat/Roda Dua
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA: 085252324992
4) Telepon: 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090
5)
Faximile: (0534www.setda.ketapangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store