Standar pelayanan publik (SPP) rekomendasi izin usaha jasa konstruksi (IUJK)

No. SK: 188.4/58/DPUPR/BU/2019

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/perubahan
  4. Fotokopi Registrasi Tanda Anggota Organisasi Profesi
  5. Fopokopi IUJK dan melampirkan yang asli
  6. Sertifikasi Usaha (SBU) yang dilegalisir asosiasi atau melampirkan yang asli
  7. Fotokopi sertifikasi keterampilan kerja (SKT)/ serifikasi keahlian (SKA) yang dilegalisir asosiasi atau melampirkan yang asli
  8. Fotokopi TDP yang masih berlaku
  9. Fotokopi NPWP Perusahaan dan NPWP (Direktur, Wakil Direktur)
  10. Fotocopi ijazah terakhir teknik dan non teknik
  11. Surat Pernyataan sebagai tenaga teknik tugas penuh perusahaan
  12. Daftar Pengurus perusahaan disertai Fotokopi KTP masing- masing
  13. Daftar terperinci tenaga teknik dan non teknik disertai fotokopi KTP masing-masing
  14. Struktur organisasi perusahaan
  15. Foto kantor tampak depan beserta papan nama perusahaan
  16. Foto ruangan kantor dan foto peralatan administrasi perkantoran
  17. Surat kuasa bermatrai (dilampirkan apabila penandatanganan/penangung jawab permohonan izin selain pemilik/pemohon)
  18. Penanggung jawab pelaksana teknis perusahaan

  1. 1. Pemohon meminta informasi Persyaratan Rekomendasi Teknis ke Staf informasi dan petugas memberikan informasi tentang Rekomendasi Teknis yang di butuhkan pemohon
  2. 2. a. Surat Pengantar dari Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Bengkulu Utara ke Dinas PU-PR Kab. Bengkulu Utara. b. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan c. Petugas memeriksa kelengkapan berkas - Bila lengkap, permohonan diberikan tanda bukti penerimaan berkas dan berkas diproses di bagian Teknis verifikasi dan lapangan. - Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Bagian Proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
  4. Apabila berkas permohonan sudah Lengkap, Benar diverifikasi oleh Tim Teknis dilanjutkan untuk dijadwalkan Verifikasi Lapangan /Tinjauan Lapangan dan Bila berkas permohonan ditolak oleh Tim Teknis maka dikembalikan ke pemohon
  5. Tim Teknis melaksanakan Pemeriksaan Lapangan /Tinjauan Lokasi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Rekomendasi Tim Teknis: a. Apabila diizinkan berkas dikirimkan kebagian Pemrosesan untuk di terbitkan Rekomendasi Teknis IUJK b. Apabila Tidak diizinkan berkas dikembalikan ke pemohon dan diterbitkan surat penolakan
  7. Proses pemeriksaan dan Penandatanganan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Konstruksi (Rekomtek IUJK)
  8. emberitahuan Surat Rekomendasi Teknis IUJK telah selesai kepada pemohon
  9. Petugas penerimaan /penyerahan menyerahkan Surat Rekomendasi Teknis IUJK kepada Pemohon

Penyelesaian waktu berdasarkanjam kerja

Tidak dipungut biaya

1

1. Email           :dispupr@bengkuluutarakab.go.id.

2. Telp/Fax       :  (0737)521008

3. Surat Pengaduan : Jl. Ir. Soekarno No. 67

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Rekomendasi IUJK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan publik (SPP) rekomendasi izin usaha jasa konstruksi (IUJK)"