Surat Keterangan Kurang Mampu

No. SK: 040/800.1.11.1/23/I-2024

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Pernyataan Kurang Mampu yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. Membawa foto copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Harus terdaftar di Basis Data Terpadu Kementrian Sosial Republik Indonesia
  6. Membawa foto copy KIS/KIP/Kartu Bantuan Lainnya

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan registrasi berkas
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Surat Keterangan Kurang Mampu
  4. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Kurang Mampu oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan Kurang Mampu ditandatangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kurang Mampu dari Petugas Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

085174207981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kurang Mampu"