Izin pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) untuk kegiatan masyarakat/badan usaha/organisasi kemasyarakatan/partai politik

No. SK: B-800/2506/DLH/2024

  1. Permohonan penggunaan RTH yang dilengkapi dengan proposal kegiatan, bukti diri pemohon dan pernyataan tanggung jawab kebersihan dan kerusakan akibat kegiatan

  1. Permohonan pemanfaatan lokasi
  2. Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan tahap berikutnya. jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  3. mengirimkan berkas permohonan kepada tim teknis
  4. jika permohonan ditolak oleh tim teknis, maka membuat surat penolakan kepada pemohon melalui tim administrasi. jika diterima, maka mendatangani surat konfirmasi persetujuan
  5. mencetak, memberikan paraf dan mendatangani surat izin ; dan
  6. menyerahkan surat ijin kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan RTH

1. Website : www.dlh.mubakab.go.id

2. Email : dlhmuba2023@gmail.com

3. Instagram : @dlh_muba

4. Facebook : @Dlh Muba

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) untuk kegiatan masyarakat/badan usaha/organisasi kemasyarakatan/partai politik"