Pelayanan Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK kedua calon
  3. Fotocopy KTP kedua calon
  4. Fotocopy KTP kedua orang tua calon
  5. Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon
  6. Fotocopy Akta Kematian orang tua (jika sudah meninggal)
  7. Fotocopy Akta Cerai (jika duda/janda)
  8. Pas foto kedua calon background biru
  9. Tempat, tanggal, waktu nikah

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan.
  2. Petugas kelurahan mengecek kelengkapan berkas. Jika belum lengkap dimohon melengkapi, jika sudah lengkap akan diproses.
  3. Petugas kelurahan menerima berkas dari pemohon dan mencatatkan pengajuan pernikahan dalam buku agenda.
  4. Petugas kelurahan memproses dan membuatkan pengatar pernikahan.
  5. Pemohon diminta mengecek pengantar yang sudah jadi dan menandatanganinya.
  6. Petugas kelurahan meminta tanda tangan pejabat kelurahan.
  7. Petugas kelurahan menyerahkan pengantar kepada pemohon dan mengarahkan ke kecamatan untuk proses selanjutnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

Mengisi google form melalui link https://forms.gle/7hraVpse1TYknsDU7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Nikah"