Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. urat permohonan banding
  2. erkas perkara putusan
  3. Surat kuasa jika ada
  4. Tenggang waktu 3 hari kerja setelah putusan

  • Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu
    1. Petugas menerima permohonan Banding
    2. Staf membuat akta pernyataan Banding
    3. Panmud mengkoreksi dan memparaf akta
    4. Panitera menandatangani Akta Pernyataan Banding
    5. Staf input data permohonan banding di SIPP dan dicatat dalam register
    6. Panmud memuat laporan Banding
    7. KPN menandatangani laporan Banding
    8. Panmud megirim laporan Banding
    9. JS/JSP melakukan pemberitahuan pernyataan Banding
    10. Staf menginput pemberitahuan banding di SIPP dan di catat di register
    11. Staf menerima memori/kontra Banding
    12. Staf membuat akta tanda terima memori/kontra Banding
    13. Panitera menandatanagni akta penerimaan memori/kontra Banding
    14. Staf menginput penerimaan memori/kontra banding ke SIPP dan dicatat dalam register
    15. JS/JSP pemberitahuan dan penyeraan memori/kontra banding serta input relas pemberitahuan
    16. Staf mencatat dalam register
    17. Panmud mempelajari berkas perkara
    18. Panitera menandatangani surat pengantar perngiriman berkas Banding
    19. Staf mengirim berkas Banding
    20. Staf menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register
    21. Panmud mengarsip berkas perkara Banding di simpan di arsip aktif

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

a. Surat tanda terima permohonan banding b. Memori/Kontra Banding c. Akta tanda terima memori/kontra banding

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak