Pemeriksaan Saksi

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Surat Panggilan saksi
  2. Fotocopi identitas saksi

  1. Saksi melapor pada pos keamanan, petugas keamanan mengarahkan ke PTSP
  2. Petugas PTSP menanyakan maksud dan tujuan saksi
  3. Petugas Mengarahkan saksi untuk meninggalkan barang di loker yang telah disediakan
  4. Petugas PTSP menghubungi seksi Pidsus untuk memberitahu bahwa ada saksi yang datang untuk diperiksa
  5. Saksi diterima oleh penyidik dan dilakukan proses pemeriksaan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Saksi

Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 

Email : kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau SP4N Lapor, 

WA : 082170355373

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Saksi"