Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 188/ 11 /416-313/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari desa
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy KK

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditujukan kepada Camat Sooko
  2. 2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas pelayanan/kasi pelayanan, yang menunjukkan bahwa permohonan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) telah diterima;
  3. 3. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  4. 4. Pengguna layanan menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Paling lama 1 (satu) hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

SKTM

a.   Website pengaduan: https://damarmojo.lapor.go.id

b.    kecamatansooko


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"