Pelayanan Penggunaan Gedung/Bangunan ( Mess Perwakilan Ketapang di Pontianak dan Mess Graha Basuki Rahmad/Mess Letkol M. Thohir Ketapang)

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  • Identitas diri (KTP)
    1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Mendaftar di ruang pendaftaran : 15 Menit

Proses Tindak Lanjut sesuai Prosedur Layanan

a.   Mess Perwakilan Ketapang di Pontianak :

1)        Untuk kepenting dinas/Aparatur Sipil Negara (ASN):

v  kelas VIP                 Rp.135.000,00/kamar/hari;

v  kelas ekonomi          Rp.  50.000,00/orang/hari;

2)     Non Aparatur Sipil Negara (ASN)/Masyarakat Umum :

v  kelas VIP                 Rp.150.000,00/hari;

v  kelas ekonomi         Rp.  50.000,00/orang/hari.

a.  Mess Graha Basuki Rachmad/Mess Letkol M. Thohir Ketapang :

3)    kelas ekonomi             Rp.  25.000,00/hari.


Pelayanan Penggunaan Gedung/Bangunan (Mess Perwakilan Ketapang di Pontianak dan Mess Graha Basuki Rahmad/Mess Letkol M. Thohir Ketapang);

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA: 085252324992

4)   Telepon: 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090

5)   Faximile: (0534www.setda.ketapangkab.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Gedung/Bangunan ( Mess Perwakilan Ketapang di Pontianak dan Mess Graha Basuki Rahmad/Mess Letkol M. Thohir Ketapang)"