Pendaftaran Perkara

No. SK: 98/KPA.W13-A28/SK.OT.01.2/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas: Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya jurusita-jurusita pengganti melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir datang pada hari persidangan yang ditentukan

30 Menit

Sesuai dengan SK Radius (SK Ketua tentang Radius)

Perkara telah terdaftar dalam system informasi penelusuran perkara (SIPP)

1. Meja pengaduan 

2. WA 08113332929

3. E-mail pa.pacitan@gmail.go.id 

4. PTSP Online 

5. SIWAS www.siwas.mah kamahagung.go .id

 6. LAPOR www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store