Pelayanan Permohonan Pra-Peradilan

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Surat Kuasa Jika ada
  3. Soft Copy Permohonan Praperadilan

  • Permohonan Pra-Peradilan
    1. Petugas menerima bekas permohonan praperadilan
    2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan pra peradilan dan membat tandaterima
    3. Staf menginput data di SIPP dan mencatat dalam register hakim
    4. KPN menunjuk Hakim melalui SIPP
    5. Panitera Menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP
    6. Staf Mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti kedalam register
    7. Hakim menerima berkas dan membuat penetapan hari sidang melalui SIPP
    8. Hakim menerima berkas
    9. Jurusita melakukan panggilan sidang
    10. Hakim melaksanakan proses persidangan
    11. Hakim melakukan pengucapan putusan
    12. Panitera Penganti mengiput pertimbanga hukum dan e- doc kedalam SIPP
    13. Panmud menerima berkas minutasi panitera pengganti
    14. Panmud menginput data di SIPP dan mencatat kedalam register
    15. Panmud Pidana menyerahkaan berkas in active kekepaniteraan hukum

25 (dua puluh lima) hari

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima Permohonan Praperadilan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya