Standar Pelayanan Konsultasi Kelembagaan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis:
  2. 2. Masyarkat / Perangkat Daerah pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas (sesuai alamat diatas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas

  1. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan untuk berkonsultasi.
  2. Petugas menyapa, menerima pemohon dan mempersilahkan duduk.
  3. Pegawai/pejabat memberikan konsultasi/penjelasan kepada permohon.
  4. Konsultasi selesai, pegawai mengantar pemohon sampai depan pintu.

<meta charset="UTF-8" /><meta charset="UTF-8" />30 Menit - Selesai

<meta charset="UTF-8" />Tidak dipungut Biaya/Gratis

Peraturan Daerah tantang Perangkat Daerah

<meta charset="UTF-8" />

Hp/Wa.                    082217278517                

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Kelembagaan"