Standar Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. kartu identitas pasien KTP/KK/SIM
  2. KARTU JKN-KIS (jika ada)
  3. Membawa Pas Foto 1 Lembar ( untuk pasien membuat kirkes )

untuk pendaftaran pasien , pasien datang mengambil nomor antrian ,menunggu nomor antrian dipanggil untuk di daftarkan ke poli yang di tuju

pasien JKN-KIS :Gratis

pasien umum : sesuai perwali Balikpapan No. 24 Tahun 2022

Pelayanan Pendaftaran

Instagram : Puskesmas_klandaan_ilir

Youtube:

Facebook:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran melalui Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Loket Pendaftaran"