Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.4/2037/415.17.18/2024

  • Pasien Umum
    1. a. Pasien baru : • Menyerahkan KTP / KK • Membayar biaya retribusi b. Pasien lama : Menyerahkan kartu berobat yang dimiliki
  • Pasien BPJS
    1. 2) Pasien BPJS a. Pasien baru : • Menyerahkan KTP / KK • Menyerahkan kartu peserta BPJS b. Pasien lama : Menyerahkan kartu BPJS dan kartu berobat
  • 3) Pasien Program Pembebasan Retribusi
    1. Menunjukkan fotokopi KTP Jombang / KK

  1. 1) Sistem, mekanisme dan prosedur a. Prosedur Pengajuan Pelayanan: • Pasien menyerahkan kartu berobat dan atau kartu peserta / KTP Jombang ke petugas loket pendaftaran • Pasien mengambil nomer antrian • Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian

1)  Pasien baru  :      

·      petugas membuat kartu berobat dan mengisi buku rawat jalan / personal folder  :  3 menit

·      mendaftar pasien melalui SIMPUS : 3 menit

·      Total waktu: 6 menit

2)   Pasien lama    :  

a.     bila pasien membawa kartu berobat

·      menyerahkan kartu berobat sampai didaftar di buku register  loket : 1 menit

·      Petugas mendaftar pasien melalui simpus: 1 - 2 menit

·      Total waktu : 2 - 3 menit

b.        bila pasien tidak membawa kartu berobat

·      menyerahkan kartu berobat sampai didaftar di buku register  loket : 1 menit

·      Petugas mendaftar pasien melalui simpus: 1 - 2 menit

·      Total waktu : 2 - 3 menit


1)      Pasien BPJS : gratis

2)      Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi :

      karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

2.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

10.000

3.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

4.

Konsultasi antar unit

5.000

5.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

6.

Surat keterangan visum et repertum (luar)

1) di TKP

2) di Puskesmas

 

100.000

50.000

7.

Administrasi klaim asuransi + Resume Medis

25.000

9.

Salinan rekam medis

25.000

10.

Surat keterangan kematian

10.000

 

3)       Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan umum di jam kerja

10.000

2.

Pemeriksaan umum di luar jam kerja

15.000

3.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

10.000

4.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

5.

Konsultasi antar unit

5.000

6.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

7.

Surat keterangan visum et repertum (luar)

a.   di TKP

b.   di Puskesmas

 

 

 

100.000

50.000

8.

Administrasi klaim asuransi + Resume Medis

25.000

9.

Salinan rekam medis

25.000

10.

Surat keterangan kematian

10.000

11.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

10.000

 

 


1) Karcis 2) Bukti pembayaran 3) Legalisir surat keterangan sehat 4) Surat keterangan visum et repertum 5) Salinan resume medis 6) Pengisian pengajuan klaim asuransi (sesuai format yang diajukan pasien atau keluarga)

1)     Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Ruang Pengaduan Masyarakat atau langsung ke Kepala Puskesmas / Dokter Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 887028 / 081333720769  pada jam kerja.

§  SMS atau WA pada nomor : 081333720769

§  Email Puskesmas : pkmplandaan@gmail.com

§  Website : http://pkmplandaan.jombangkab.go.id

§  Link Survei Kepuasan Masyarakat :

bit.ly/skmpuspla24

§  SP4N Lapor! Puskemas Plandaan

2)     Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi paling lambat 7x24 jam sejak keluhan diterima oleh petugas. Sedangkan bagi pengguna layanan yang kurang jelas identitasnya akan dijadikan bahan evaluasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN Faskes Puskesmas Plandaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"