No. SK: 188.4/2037/415.17.18/2024
1) Pasien baru : · petugas membuat kartu berobat dan mengisi buku rawat jalan / personal folder : 3 menit · mendaftar pasien melalui SIMPUS : 3 menit · Total waktu: 6 menit 2) Pasien lama : a. bila pasien membawa kartu berobat · menyerahkan kartu berobat sampai didaftar di buku register loket : 1 menit · Petugas mendaftar pasien melalui simpus: 1 - 2 menit · Total waktu : 2 - 3 menit b. bila pasien tidak membawa kartu berobat · menyerahkan kartu berobat sampai didaftar di buku register loket : 1 menit · Petugas mendaftar pasien melalui simpus: 1 - 2 menit · Total waktu : 2 - 3 menit |
1) Pasien BPJS : gratis 2) Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas
3) Pasien Umum Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas
|
1) Karcis 2) Bukti pembayaran 3) Legalisir surat keterangan sehat 4) Surat keterangan visum et repertum 5) Salinan resume medis 6) Pengisian pengajuan klaim asuransi (sesuai format yang diajukan pasien atau keluarga)
1) Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui : § Kotak saran / pengaduan Puskesmas. § Ruang Pengaduan Masyarakat atau langsung ke Kepala Puskesmas / Dokter Puskesmas. § Telepon pada nomor : 0321- 887028 / 081333720769 pada jam kerja. § SMS atau WA pada nomor : 081333720769 § Email Puskesmas : pkmplandaan@gmail.com § Website : http://pkmplandaan.jombangkab.go.id § Link Survei Kepuasan Masyarakat : bit.ly/skmpuspla24 § SP4N Lapor! Puskemas Plandaan 2) Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi paling lambat 7x24 jam sejak keluhan diterima oleh petugas. Sedangkan bagi pengguna layanan yang kurang jelas identitasnya akan dijadikan bahan evaluasi. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store