Pelayanan Permohonan Peralihan/Penangguhan Penahanan

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Surat Permohonan Peralihan/Penangguhan Penahanan

  • Permohonan Peralihan/Penangguhan Penahanan
    1. Petugas menerima Surat permohonan peralihan/penangguhan penahanan
    2. Panmud meneruskan surat permohonan pralihan/penangguhan penahanan
    3. Panitera membat izin peralihan/penangguhan penahanan
    4. Majelis Hakim/Hakim menandatangani dan membaca penetapan peralihan/penangguhan peralihan/penangguhan penahanan
    5. Petugas menyerahkan penetapan peralihan/penangguhan penahanan kepada pemohon

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Peralihan Penangguhan Penahanan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya