Pelayanan Akta Kematian

  1. Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli Jenazah
  3. KTP Asli Jenazah
  4. KTP Asli Suami/Istri (Jika Ada)
  5. Fotocopy KTP Pelapor
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Surat Kematian dari Rumah Sakit (Jika meninggal di Rumah Sakit)

  1. Keluarga jenazah datang ke Kelurahan dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas. Jika belum lengkap dimohon melengkapi, jika sudah lengkap akan diproses.
  3. Petugas Kelurahan mengisi form manual pencatatan Akta Kematian dan menguploadnya bersama berkas pemohon dalsm aplikasi online dukcapil.
  4. Petugas mencatatkan pengajuan Akta Kematian dalam buku agenda dan meminta nomor WA pemohon.
  5. Akta kematian yang sudah jadi akan dicetak mandiri oleh petugas keluraha atau dikirimkan petugas dukcapil ke kelurahan
  6. Jika acara pemakanan jenazah dilaksanakan pada hari yang sama, akta kematian akan diserahkan saat itu. Jika sudah dimakamkan petugas kelurahan akan menghubungi keluarga jenazah melalui nomor WA untuk mengambil akta kematian di Kelurahan.
  7. Petugas kelurahan menyerahkan akta kematian kepada keluarga jenazah.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Mengisi google form melalui link https://forms.gle/7hraVpse1TYknsDU7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"