Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Untuk Kapal Perikanan Izin Daerah

No. SK: B.73/PPN.PMK/KP.440/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Perizinan Berusaha (SIUP)
  3. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)
  4. Surat Ukur
  5. Gambar General Arrangement
  6. Gambar Engine Room Layout
  7. Surat Keterangan Docking (Untuk Kapal Perpanjangan)
  8. Surat Keberadaan Kapal atau STBL Kedatangan Kapal dari Pelabuhan Setempat
  9. Foto Kapal dari berbagai sudut

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), dengan melakukan permohonan mandiri serta melampirkan berkas-berkas yang telah di persyaratkan melalui aplikasi SICEFI
  2. Verifikator menerima permohonan dan melakukan verifikasi kelengkapan dan menilai kesesuaian dokumen persyaratan permohonan melalui aplikasi SICEFI. Apabila dokumen persyaratan permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau ditemukan ketidaksesuaian data, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon melalui aplikasi SICEFI, dan Apabila dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, verifikator menyampaikan hasil verifikasi kepada koordinator melalui aplikasi SICEFI
  3. Koordinator menerima permohonan hasil verifikasi, menyiapkan, dan menyampaikan draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan melalui aplikasi SICEFI
  4. Kepala Pelabuhan menerima draf Surat Tugas dari koordinator, melalukan approval serta menerbitkan Surat Tugas Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan melalui aplikasi SICEFI
  5. Petugas Kelaikan menerima Surat Tugas dan melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan pada kapal yang tertera didalam surat tugas serta menyampaikan laporan hasil pemeriksaan melalui aplikasi SICEFI
  6. Verifikator menerima laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan dan memeriksa dan menilai kesesuaian data laporan hasil pemeriksaan dengan data pada masing-masing dokumen persyaratan permohonan. Apabila dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, verifikator menyampaikan hasil verifikasi kepada koordinator melalui aplikasi SICEFI, dan Jika tidak sesuai, dilanjutkan penyiapan draf Surat Pemberitahuan Penolakan/Perbaikan oleh Koordinator melalui aplikasi SICEFI
  7. Koordinator menerima Laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan yang telah diverifikasi dan dilanjutkan dengan penyiapan Draf Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan/ Surat Pemberitahuan Penolakan melalui aplikasi SICEFI
  8. Kepala Pelabuhan menerima draf SKKP atau draf Surat Pemberitahuan Penolakan/Perbaikan, melakukan approval serta melakukan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan melalui aplikasi SICEFI
  9. Pemilik/Pemohon Menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Untuk Kapal Perikanan Izin Daerah

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 085825296056, 089630371170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICEFI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Untuk Kapal Perikanan Izin Daerah"