Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

No. SK: 040/800.1.11.1/23/I-2024

  1. Membawa foto copy KTP Penanggung Jawab PAUD
  2. Membawa foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab PAUD
  3. Membawa Akta Pendirian PAUD
  4. Membawa Surat Pernyataan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling dan ditandatangani oleh Saksi (tetangga) minimal 2 orang disertai dengan foto copy KTP Saksi
  5. Membawa Pengantar Surat Keterangan Domisili PAUD dari Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan registrasi berkas
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draf Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. Verifikasi dan paraf Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditandatangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima dan membawa Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Petugas Kelurahan ke Kantor Camat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

085174207981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"