Pelayanan E-Tilang

No. SK: KEP-26/L.4.18/ Cr.5/05/2024

  1. Membawa Surat Tilang
  2. Membawa KTP sebagai bukti identitas diri
  3. Bukti Pembayaran Denda Perkara Tilang

  1. Pelanggar masuk ke dalam ruang PTSP menuju loket pelayanan tilang dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pelanggar menyerahkan surat tilang dan KTP kepada petugas tilang
  3. Petugas tilang melakukan pengecekan surat tilang dan identitas pelanggar
  4. Petugas tilang melakukan pengecekan jumlah denda perkara tilang melalui website tilang.kejaksaan.go.id dan menyampaikan jumlah besaran tilang yang harus dibayar pelanggar
  5. Petugas tilang menyerahkan kode billing pembayaran BRIVA kepada pelanggar
  6. Pelanggar dapat melakukan pembayaran BRIVA melalui Kantor Pos atau Bank terdekat
  7. Setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas tilang
  8. Petugas tilang akan melakukan pengecekan bukti pembayaran dan menyiapkan barang bukti tilang untuk diserahkan kepada pelanggar

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Tilang

1. Melalui Aplikasi Lapor
2. Melalui website tilang.kejaksaan.go.id
3. Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
4. Jln. Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Km. 6 Kebun Nenas Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau, 

Email: kejari.kuantansingingi@kejaksaan.go.id atau SP4N Lapor, 

WA: 082170355373

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-Tilang"