Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

No. SK: 067/ 21 /426.414.11/2024

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. 2. Berkas-berkas yang akan diubah datanya (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.) sebagai dasar perubahan data

  1. Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan
  5. Kartu Keluarga dicetak setelah data pengajuan Kartu Keluarga diverifikasi Dispenduk Capil
  6. Dokumen yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Keluarga ( KK )

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   M­engisi lembar pengaduan kotak saran;

;

3.mengirim surat elektronik ke: sumberlele10@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Aplikasi SIAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga"