Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 188 / 08 /423.404.04/2023

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. 3. Foto copy e-KTP Pemohon
  4. 4. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

24 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

a.       Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Bangilan Jl. Dewi Sartika No. 44 Kota Pasuruan.

b.      Telepon : (0343) 426171

c.       Website    : bangilan.pasuruankota.go.id

d.      E-mail       : kelurahanbangilanpasuruan@gmail.com

e.       Instagram :  kel_bangilan

f.        SP4N-LAPOR! : https://bangilan.pasuruankota.go.id/kritik-dan-saran/

g.     Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"