Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB)

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Kartu Keluarga (KK) Asli

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas pelayanan umum
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang diajukan oleh pemohon. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap dan valid, maka petugas pelayanan akan mengembalikan berkas tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan. Apabila berkas persyaratan lengkap dan valid maka petugas pelayanan akan memproses pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
  3. Petugas pelayanan membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) berdasarkan dokumen pendukung yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang sudah dibuat kepada Kasi Pelayanan Umum untuk dilakukan verifikasi dan validasi isi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang dibuat oleh petugas pelayanan.
  5. Kasi Pelayanan Umum melakukan verifikasi dan validasi isi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Apabila isi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sudah sesuai dengan dokumen pendukung yang diajukan oleh pemohon, maka Kasi Pelayanan Umum membubuhkan paraf disamping nama Lurah atau Sekretaris Kelurahan selaku pejabat yang menandatangani Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Apabila isi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) tidak sesuai dengan dokumen pendukung yang diajukan oleh pemohon, maka Kasi Pelayanan Umum akan mengembalikan surat tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk dilakukan perbaikan.
  6. Kasi Pelayanan Umum menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) kepada Petugas Pelayanan Umum untuk diberi nomor register surat keluar dan tanda tangan Lurah atau Sekretaris Kelurahan .
  7. Petugas Pelayanan Umum memberi nomor register surat keluar pada Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Kemudian menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) kepada Lurah atau Sekretaris Kelurahan untuk ditandatangani
  8. Lurah atau Sekretaris Kelurahan menandatangani Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Setelah ditandatangani, Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diberikan kepada Petugas Pelayanan Umum untuk dibubuhkan stempel basah kelurahan
  9. Petugas Pelayanan Umum membubuhkan stempel basah kelurahan dan menggandakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) untuk digunakan sebagai arsip kelurahan
  10. Petugas Pelayanan Umum menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) kepada Pemohon

Maksimal 1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB)

Kantor Kelurahan Kebonsari 

Jl. Gajah Mada No.18 Kota Pasuruan.

Telepon : (0343) 426688

E-Mail : lurah.kebonsari@pasuruankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB)"